Sejarah

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan pemerintahan negara  Republik Indonesia sebagaimana yang dimakud dalam Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah,adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintah dan kepentingan masyarat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi